Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL
  1. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengolahan hasil perikanan, kemitraan usaha dan informasi nelayan kecil serta pembinaan kelembagaan.
  2. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Pemberian pelayanan administrasi di lingkungannya;
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
  • Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
  • Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan nelayan kecil;
  • Penyelenggaraan urusan pemberdayaan dan pengolan hasil perikanan;
  • Penyelenggaraan urusan kemitraan usaha dan informasi nelayan kecil;
  • Penyelenggaran urusan pembinaan kelembagaan;
  • Pendataan, penyusunan program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil;
  • Pelaksanaan penyuluhan di Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil;
  • Pembinaan dan bimbingan teknis dan rekayasa teknologi penangkapan ikan kepada nelayan;
  • Pelayanan pembentukan dan pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB);
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data statistik perikanan tangkap;
  • Pelayanan kepesertaan dan klaim asuransi nelayan;
  • Pelayanan pembuatan kartu nelayan;
  • Pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di bidang usaha perikanan tangkap;
  • Penerapan ketentuan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap;
  • Pengoordinasian dan penyebarluasan peta pola migrasi ikan dan penyebaran ikan serta estimasi Daerah penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis terhadap nelayan dan pengusaha perikanan tangkap tentang sistem pengolahan dan pemasaran mutu hasil perikanan;
  • Pembinaan kelembagaan rumah tangga nelayal dan bina usaha perikanan tangkap;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis pembuatan dan pengembangan Kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan penetapan jenis ikan dan hasil kelautan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan dari dan ke antar Daerah;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan kapal perikanan, alat tangkap ikan dan peralatan bantu penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan fungsi lainnya sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  • Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.