Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA KECIL PEMBUDIDAYAAN IKAN
  1. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan dimaksud dalam mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
  2. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
  • Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
  • Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  • Penyelenggaraan urusan Teknologi Pembudidayaan Ikan;
  • Penyelenggaraan urusan Kemitraan Usaha dan Informasi Pembudidayaan Ikan;
  • Penyelenggaran urusan Pembinaan Kelompok Usaha Pembudidayaan Ikan;
  • Penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan;
  • Pendataan, penyusunan program dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan;
  • Pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan;
  • Perencanaan, pelaksanaan kemitraan dalam rangka pengembangan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  • Peningkatan kemampuan pembudidaya ikan dari rumah tangga perikanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga pembudidaya ikan;
  • Memberikan pelayanan sertifikasi (administrasi) hak atas tanah nelayan;
  • Perencanaan pelaksanaan pendampingan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), Unit Pembenihan Rakyat (UPR), dan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP); 
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data statistik perikanan budidaya;
  • Pengelolaan dan pembinaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.