Struktur Organisasi
Jabatan | : | BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA KECIL PEMBUDIDAYAAN IKAN |
---|
- Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan dimaksud dalam mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
- Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
- Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
- Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
- Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- Penyelenggaraan urusan Teknologi Pembudidayaan Ikan;
- Penyelenggaraan urusan Kemitraan Usaha dan Informasi Pembudidayaan Ikan;
- Penyelenggaran urusan Pembinaan Kelompok Usaha Pembudidayaan Ikan;
- Penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan;
- Pendataan, penyusunan program dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan;
- Pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan;
- Perencanaan, pelaksanaan kemitraan dalam rangka pengembangan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- Peningkatan kemampuan pembudidaya ikan dari rumah tangga perikanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga pembudidaya ikan;
- Memberikan pelayanan sertifikasi (administrasi) hak atas tanah nelayan;
- Perencanaan pelaksanaan pendampingan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), Unit Pembenihan Rakyat (UPR), dan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP);
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data statistik perikanan budidaya;
- Pengelolaan dan pembinaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.