Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG SARANA PRASARANA PERIKANAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
  1. Bidang Sarana Prasarana Perikanan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan sarana prasarana perikanan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI).
  2. Bidang Sarana Prasarana Perikanan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Pemberian pelayanan administrasi di lingkungannya;
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
  • Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
  • Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Sarana Prasarana Perikanan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  • Penyelenggaraan urusan penerbitan perizinan;
  • Penyelenggaraan kegiatan urusan Sarana Dan Prasarana Perikanan;
  • Penyelenggaran urusan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPl);
  • Penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan bidang sarana prasarana perikanan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI);
  • Pendataan, penyusunan program dal kegiatan di Bidang sarana prasarana perikanan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI); 
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelayanan perizinan;
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pembangunan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  • Pendataan dan penyusunan rencana dan program kerja bidang perizinan;
  • Pendataan dan penyusunan rencana dan program kerja Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  • Pelayanan penerbitan Surat Keterangan terdaftar Kapal Penangkapan Ikan berukuran sampai dengan 5 GT;
  • Pelayanan sertifikasi kelayakan pengolahan (SKP); Pelayanan perizinan perikanan budidaya skala kecil pelayanan penerbitan tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI);
  • Pelayanan penerbitan tanda pencatatan kapal pengangkut ikan hidup (TPKPIH);
  • Pelayanan perizinan pengolahan hasil perikanan dalam wilayah Kabupaten Pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang usahanya dalam wilayah Kabupaten.
  • Penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perizinan, sarana prasarana perikanan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan