Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
  1. Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dimaksud dalam mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
  2. Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  • Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
  • Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
  • Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
  • Penyelenggaraan urusan Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan;
  • Penyelenggaraan Urusan Kesehatan Lingkungan dan Hama Penyakit lkan;
  • Penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
  • Pendataan, penyusunan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
  • Pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
  • Perencanaan, pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Pelaksanaan pengumpulan pendataan potensi budidaya ikan
  • Pengelolaan dan pembinaan mutu pakan pembudidayaan ikan
  • Pengelolaan dan pembinaan penggunaan obat ikan oleh pembudidayaan ikan
  • Pengelolaan dan domestikasi ikan-ikan jenis unggul, jenis ikan langka, dan jenis ikan spesies lokal;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.