Struktur Organisasi
Jabatan | : | BIDANG PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN |
---|
- Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dimaksud dalam mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
- Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
- Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
- Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
- Penyelenggaraan Urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- Penyelenggaraan urusan Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan;
- Penyelenggaraan Urusan Kesehatan Lingkungan dan Hama Penyakit lkan;
- Penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- Pendataan, penyusunan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- Pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- Perencanaan, pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
- Pelaksanaan pengumpulan pendataan potensi budidaya ikan
- Pengelolaan dan pembinaan mutu pakan pembudidayaan ikan
- Pengelolaan dan pembinaan penggunaan obat ikan oleh pembudidayaan ikan
- Pengelolaan dan domestikasi ikan-ikan jenis unggul, jenis ikan langka, dan jenis ikan spesies lokal;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.