Struktur Organisasi
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Perikanan
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Dinas Perikanan
- Pembinaan dan Koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
- Penyelenggaraan urusan di bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil
- Penyelenggaraan urusan di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan
- Penyelenggaraan urusan di bidang Sarana Prasarana Perikanan dan Pengelolaan TPI
- Penyelenggaraan urusan di bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
- Pembinaan dan Penyelenggaraan urusan di bidang UPTD.