Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DINAS
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Perikanan
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Dinas Perikanan
  • Pembinaan dan Koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
  • Penyelenggaraan urusan di bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil
  • Penyelenggaraan urusan di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan
  • Penyelenggaraan urusan di bidang Sarana Prasarana Perikanan dan Pengelolaan TPI
  • Penyelenggaraan urusan di bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
  • Pembinaan dan Penyelenggaraan urusan di bidang UPTD.