Struktur Organisasi
- Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perikanan.
- Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan ketatalaksanaan program Keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan altar lembaga masyarakat
- Pengorganisasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas Perikanan
- Pengkoordinasian dan pengaturan kerja sama;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan strategis dilingkungan Dinas Perikanan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
- Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian