Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS
  1. Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perikanan.
  2. Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  •  Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan ketatalaksanaan program Keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan altar lembaga masyarakat
  • Pengorganisasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas Perikanan
  • Pengkoordinasian dan pengaturan kerja sama;
  • Pengkoordinasian perumusan kebijakan strategis dilingkungan Dinas Perikanan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dinas
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
  •  Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian