Tugas Pokok dan Fungsi

“Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkendudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah”

Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perikanan dan tugas pembantuan, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelayanan administrasi dan pengelolaan sumberdaya lingkungan Dinas Perikanan;
  2. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas (UPTD) BBI;
  3. Penyiapan kebijakan operasional Dinas Perikanan
  4. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan program Perikanan
  5. Pengelolaan ketata usahaan dinas
  6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;