Struktur Organisasi

Jabatan: SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Pokok memberikan saran dan pertimbangan, melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga dinas, urusan data kepegawaian, melakukan penyelesaian administrasi kepangkatan, pensiun/cuti serta membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan
  2. Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Mengumpulkan dan mengolah data di bidang tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga dinas 2. Menyimpan dan memelihara arsip, buku-buku dan dokumentasi 
  • Melakukan inventarisasi, kebersihan kantor dan rumah tangga dinas
  • Menyiapkan bahan data bagi pengambilan keputusan atasan di bidang administrasi dan kepegawaian
  • Menyiapkan acara penyelenggaraan upacara, rapat dan pertemuan dinas
  • Menyiapkan acara penyelenggaraan upacara, rapat dan pertemuan dinas
  • Mengatur akomodasi, Pengamanan dan perjalanan dinas
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian
  • Mengumpul, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Membuat daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK); membuat usul kenaikan pangkat, pemberhentian PNS dengan hak pensiun
  • Mengolah administrasi kenaikan gaji berkala dan cuti PNS
  • Memberikan saran dan pertimbangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan