Struktur Organisasi
Jabatan | : | SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
---|
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Pokok memberikan saran dan pertimbangan, melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga dinas, urusan data kepegawaian, melakukan penyelesaian administrasi kepangkatan, pensiun/cuti serta membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan
- Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- Mengumpulkan dan mengolah data di bidang tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga dinas 2. Menyimpan dan memelihara arsip, buku-buku dan dokumentasi
- Melakukan inventarisasi, kebersihan kantor dan rumah tangga dinas
- Menyiapkan bahan data bagi pengambilan keputusan atasan di bidang administrasi dan kepegawaian
- Menyiapkan acara penyelenggaraan upacara, rapat dan pertemuan dinas
- Menyiapkan acara penyelenggaraan upacara, rapat dan pertemuan dinas
- Mengatur akomodasi, Pengamanan dan perjalanan dinas
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian
- Mengumpul, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian
- Membuat daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK); membuat usul kenaikan pangkat, pemberhentian PNS dengan hak pensiun
- Mengolah administrasi kenaikan gaji berkala dan cuti PNS
- Memberikan saran dan pertimbangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan